POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Rapat itu untuk mempertajam perihal kampanye, parpol, bakal calon, caleg jelang Pilleg 2024, diikuti anggota Bawaslu dan Komisi I DPRD Kaltim.
Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkap RDP bersama Bawaslu Kaltim, dimaksudkan jadi ruang diskusi menyangkut tahapan pemilu.
Selain itu juga ruang pengingat atas kegiatan dewan berupa sosper dan sosbang.
"Teman-teman Bawaslu, mengingatkan kita semua di DPR jangan sampai kegiatan-kegiatan kedewanan itu dipakai untuk ajang kampanye," ungkap Demmu.