POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Rapat itu untuk mempertajam perihal kampanye, parpol, bakal calon, caleg jelang Pilleg 2024, diikuti anggota Bawaslu dan Komisi I DPRD Kaltim.
Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkap RDP bersama Bawaslu Kaltim, dimaksudkan jadi ruang diskusi menyangkut tahapan pemilu.
Selain itu juga ruang pengingat atas kegiatan dewan berupa sosper dan sosbang.
"Teman-teman Bawaslu, mengingatkan kita semua di DPR jangan sampai kegiatan-kegiatan kedewanan itu dipakai untuk ajang kampanye," ungkap Demmu.
"Saya kiral hingga hari ini kita perlu berdiskusi apa sih sebenarnya hal hal yang hari ini menuju tahapan Pemilu 2024 yang harus dihindari," tegasnya.
"Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, agar tidak melakukan kampanye politik di luar jadwal kampanye yang ditetapkan dalam tahapan Pileg 2024.
"Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan ini tidak melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik menjadi ruang politik," kata Hari, Rabu (1/3/2023).
Pasalnya diketahui, DPRD Kaltim memiliki tiga agenda bertemu masyarakat, seperti reses, sosper, dan sosbang.
Ketiga agenda itu dianggap rawan dilakukannya sosialisasi kepada bakal calon bertarung di ranah politik jelang pemilu.
"Ketika dalam suasana jelang pemilu agenda-agenda itu berpotensi menjadi perbuatan kampanye," jelasnya.
Bawaslu Kaltim pun siap menerima laporan terkait kegiatan dewan yang bergerak ke arah kampanye politik.
"Jika peristiwa-peristiwa itu dilaporkan seseorang kepada kami Bawaslu pasti akan melakukan proses pengkajian, kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan menilai secara hukum," paparnya.
"Apakah peristiwa itu masuk dalam kategori perbuatan yang dilanggar dalam atau dikategorikan ke dalam kampanye di luar jadwal atau tidak," tegasnya.
(Advertorial)