Sebagai nformasi, Abdul Gafur telah didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada juga suap terkait dengan penerbitan izin sejumlah perusahaan.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang suap tersebut digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan pribadinya, termasuk pemberian kepada Andi Arief.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)