POJOKNEGERI.COM - Uang pemberian Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud yang diterima Politikus Partai Demokrat Andi Arief dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, uang tersebut diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.
Pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk," ujar Ali Fikri, Senin (25/72022).
Ali menjelaskan, uang yang diserahkan berjumlah Rp 50 juta.
Andi menyerahkan uang itu melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK.
Tak berhenti sampai di situ, Ali mengatakan tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain, serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," terang Ali.
Diberitakan sebelumnya, Andi mengakui menerima uang dari Gafur saat bersaksi dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022.
Andi menerima uang itu pada pertengahan 2021 lewat sopir koleganya di Partai Demokrat.
Andi beranggapan bahwa pemberian uang itu bukan pidana.
Andi menjelaskan konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar Covid-19.
"Itu Covid melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ucap Andi Arief.
Dia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopirnya.
Sebagai nformasi, Abdul Gafur telah didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada juga suap terkait dengan penerbitan izin sejumlah perusahaan.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang suap tersebut digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan pribadinya, termasuk pemberian kepada Andi Arief.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)