POJOKNEGERI.COM - Uang pemberian Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud yang diterima Politikus Partai Demokrat Andi Arief dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, uang tersebut diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.
Pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk," ujar Ali Fikri, Senin (25/72022).
Ali menjelaskan, uang yang diserahkan berjumlah Rp 50 juta.
Andi menyerahkan uang itu melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK.
Tak berhenti sampai di situ, Ali mengatakan tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain, serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," terang Ali.