Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP. Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)