POJOKNEGERI.COM - Kabar beredar terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) yang ogah pulang kembali ke tanah air.
Diketahui, LPDP mengirimkan surat kepada 138 penerima beasiswa LPDP yang masih enggan kembali ke Tanah Air.
Surat tersebut berisi pendekatan sampai peringatan kepada para awardee.
"Saat ini masih ada sekitar 138 orang yang masih dalam proses peringatan, pendekatan, agar mereka segera kembali ke Indonesia," terang Dirut LPDP, Andin Hadiyanto dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/8/2022).
Andien mengungkapkan bahwa peringatan ini dilayangkan karena kontrak LPDP menerangkan dengan jelas penerima yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah lulus.
Dia juga menegaskan para awardee harus mengabdi dan turut membantu membuat Indonesia menjadi negara maju.
"Kami masih perlu SDM-SDM Indonesia ini, agar cepat jadi negara maju, dan talenta mereka tampaknya akan lebih banyak dirasakan kalau berada di Indonesia," ucap Andien.
Meski diwajibkan untuk pulang ke Tanah Air, di sisi lain pihak Andien juga memperbolehkan penerima LPDP tidak langsung kembali, dengan catatan bekerja di institusi internasional.
Beberapa contoh institusi internasional yang dimaksud adalah Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, atau yang lainnya.
Menurutnya, dengan bekerja di lembaga internasional maka artinya awardee yang bersangkutan menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri dan memiliki peran sebagai global public service.
"LPDP bisa memperoleh data mahasiswa yang tidak patuh berdasarkan data monitoring dan laporan masyarakat. Data ini kemudian akan ditindaklanjuti bersama Dirjen Imigrasi guna melacak keberadaan penerima LPDP yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri. Menurut aturan LPDP, kata dia, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP. Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)