Meski diwajibkan untuk pulang ke Tanah Air, di sisi lain pihak Andien juga memperbolehkan penerima LPDP tidak langsung kembali, dengan catatan bekerja di institusi internasional.
Beberapa contoh institusi internasional yang dimaksud adalah Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, atau yang lainnya.
Menurutnya, dengan bekerja di lembaga internasional maka artinya awardee yang bersangkutan menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri dan memiliki peran sebagai global public service.
"LPDP bisa memperoleh data mahasiswa yang tidak patuh berdasarkan data monitoring dan laporan masyarakat. Data ini kemudian akan ditindaklanjuti bersama Dirjen Imigrasi guna melacak keberadaan penerima LPDP yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri. Menurut aturan LPDP, kata dia, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.