POJOKNEGERI.COM - Hampir satu bulan usai terungkapnya kasus tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, namun hingga kini otak di balik kasus itu masih belum ditemukan.
Diketahui, penggerebekan tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta itu dilakukan pada 16 November 2021 lalu.
Hingga kini, proses hukum kasus itu masih berlanjut.
Perkembangan kasus, belum ada tambahan saksi yang ada.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya masih mengandalkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Sejauh ini, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
Proses pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial ZK pun jadi fokus.
"Kita kan masih cari ya. Kita cari, posisinya ada di mana, masih kita cari," kata Kombes Thirdy, Senin (6/12/2021) lalu.
Thirdy mengatakan, pihaknya pun turut mencari identitas ZK. Apakah warga Kalimantan Timur atau bukan.
"Kita cari identitasnya yang bersangkutan. Makanya kita tetapkan DPO," tegasnya.
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan," katanya.
5 Fakta tambang ilegal di Balikpapan:
1. Berawal dari laporan warga
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli sampaikan bahwa penemuan tambang ilegal ini berawal dari adanya laporan warga
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memang menemukan adanya fakta pengerukan batu bara.
"Berawal dari laporan warga," kata Zulkifli.
2. Ditemukan dua unit excavator dan 5 pekerja diamankan
Dari hasil penggerebekan dan penyegelan, di lokasi ditemukan adanya dua unit alat berat jenis excavator.
Sejumlah 5 pekerja pun diamankan untuk dimintai keterangan perihal tambang ilegal di Balikpapan itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya pengusutan kepada pihak berwajib.
Hal ini mengingat aktivitas pertambangan adalah hal yang dilarang untuk dilakukan di Kota Balikpapan.
"Kami serahkan ke pihak berwajib," ujarnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021).
3. Lokasi tambang ilegal
Lokasi tambang ilegal berada sekitar 1 kilometer dari bibir jalan utama di Soekarno Hatta.
Akses jalan cukup sulit dan bukan merupakan jalan yang biasa dilalui warga.
Informasi dihimpun, sudah ada hasil pengerukan yang ada di lokasi.
Hasil pengerukan tambang ilegal itu nantinya akan dijadikan barang bukti.
"Diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti,"" kata Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli.
4. Mengapa berani?
Otak di balik tambang ilegal ini tampaknya memiliki keberanian.
Pasalnya, aktivitas pertambangan adalah hal yang sudah jelas melanggar Perwali di Balikpapan.
Tepatnya, Perwali Nomor 12 Tahun 2013.
Di Perwali itu, tegas disampaikan bahwa aktivitas pertambangan dilarang.
Apalgi jika aktivitas itu adalah ilegal.
"Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara dalam wilayah kota," demikian bunyi Pasal 2 Perwali tersebut.
Kemudian bunyi Pasal 3 adalah "Kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib ditaati oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota tanpa terkecuali".
5. Inisial diduga pemilik
Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, sampaikan kepada awak media terkait identitas pemilik tambang ilegal itu.
Pemilik tambang ilegal disebut bukanlah orang Kalimantan, melainkan orang Sulawesi.
"Sulawesi," ujar pekerja itu.
"Inisialnya ZK," lanjutnya lagi.
(redaksi)