Hukum

Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, GP Ansor Minta Jaga Praduga Tak Bersalah

POJOKNEGERI.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Yaqut jadi tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka Yaqut ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum GP Ansor H. M. Fajri Al Farobi.

Fajri mengatakan jika pihaknya menghormati dan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum harus secara profesional tanpa narasi framing yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu.

Minta KPK Jaga Praduga Tak Bersalah

Menurut Fajri, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut dikritisi secara objektif.

Hal ini mengingat hingga kini nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum lembaga berwenang umumkan secara resmi.

Fajri juga menyampaikan adanya arahan resmi dari Pimpinan Pusat GP Ansor agar organisasi memberikan dukungan penuh kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” kata Fajri, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini LBH Ansor di berbagai daerah di Indonesia telah bergerak aktif. Salah satunya dengan menggelar diskusi publik serta bedah buku putih kuota haji 2024.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji dan konteks pengambilan keputusan di Kementerian Agama saat itu.

Fajri menegaskan, GP Ansor meyakini kebijakan yang Gus Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama berdasar pada prinsip hifdun nafs. Yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 juga berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan kebijakan yang out putnya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri Al Farobi

Ia menilai, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 justru menghasilkan output yang dinilai positif bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Sehingga tidak layak dipidanakan.

Tambahan Kuota Haji

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

(*)

Back to top button