Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah partai Golkar.
Selain itu, selama belum ada putusan Mahkamah partai Golkar yang mengikat, maka surat DPP tetap sah dan berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, telah menerima dan mempertimbangkan penjelasan hukum dari Mahkamah partai yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Kaltim.
"Yang jelas surat dari Mahkamah partai tadi pagi (Senin) kami sudah sampaikan kepada pimpinan. Tinggal selanjutnya sikap pimpinan seperti apa," ujar Tyo sapaannya di kantor DPRD Kaltim seusai agenda Komisi II DPRD Kaltim.
(redaksi)