POJOKNEGERI.COM - Kamis besok (9/9/2021), agenda sidang bakal dilakukan Mahkamah Partai Golkar.
Agenda sidang itu berkaitan dengan adanya gugatan SK DPP Golkar tentang pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Adapun sidang beragendakan sidang pendahuluan.
Disampaikan tim penasihat hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, sidang pendahuluan itu akan dilakukan secara virtual.
"Jadi perkembangannya besok sudah dimulai sidang pendahuluannya secara virtual," ujar Sinar Alam, Rabu (8/9/20210.
Ia lanjutkan, penjadwalan sidang pendahuluan itu akan dilakukan pagi hari. Sidang tersebut juga terbuka untuk umum.
"Hari ini tim sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk agenda sidang besok (Kamis)," katanya.
Dalam Sidang pendahuluan itu akan disampaikan gugatan dari Makmur HAPK selaku pemohon.
"Jadi kami sampaikan pokok - pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait SK pergantian ketua DPRD Kaltim dri DPP Golkar," ucapnya.
"Sementara hari ini alhamdulilah tidak ada. Semua lancar, karena sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya," ungkap Sinar.
Sebagai informasi, Mahkamah partai Golkar Kaltim telah melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kaltim, dengan nomor B-102/MP - Golkar/VIII/2021, klasifikasi biasa, perihal penjelasan hukum tertanggal 31 Agustus 2021.
Terdapat 4 butir penjelasan yakni, gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021.
Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera. Mahkamah partai Golkar telah menetapkan 3 hakim panel yang akan memeriksa permohonan a quo melalui persidangan virtual.
Lalu saat ini Mahkamah partai Golkar belum menerbitkan surat penangguhan atau penundaan pemberlakuan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021.
Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah partai Golkar.
Selain itu, selama belum ada putusan Mahkamah partai Golkar yang mengikat, maka surat DPP tetap sah dan berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, telah menerima dan mempertimbangkan penjelasan hukum dari Mahkamah partai yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Kaltim.
"Yang jelas surat dari Mahkamah partai tadi pagi (Senin) kami sudah sampaikan kepada pimpinan. Tinggal selanjutnya sikap pimpinan seperti apa," ujar Tyo sapaannya di kantor DPRD Kaltim seusai agenda Komisi II DPRD Kaltim.
(redaksi)