Dalam Sidang pendahuluan itu akan disampaikan gugatan dari Makmur HAPK selaku pemohon.
"Jadi kami sampaikan pokok - pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait SK pergantian ketua DPRD Kaltim dri DPP Golkar," ucapnya.
"Sementara hari ini alhamdulilah tidak ada. Semua lancar, karena sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya," ungkap Sinar.
Sebagai informasi, Mahkamah partai Golkar Kaltim telah melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kaltim, dengan nomor B-102/MP - Golkar/VIII/2021, klasifikasi biasa, perihal penjelasan hukum tertanggal 31 Agustus 2021.
Terdapat 4 butir penjelasan yakni, gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021.
Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera. Mahkamah partai Golkar telah menetapkan 3 hakim panel yang akan memeriksa permohonan a quo melalui persidangan virtual.
Lalu saat ini Mahkamah partai Golkar belum menerbitkan surat penangguhan atau penundaan pemberlakuan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021.