"Dari informan kami, diduga sudah ada bagi-bagi kaveling di lokasi IKN," paparnya.
"Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaaan persoalan tanah di IKN," lanjutnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) telah melakukan upaya pencegahan adanya spekulan tanah di IKN, dengan menerbitkan surat edara.
Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.
"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.
Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.
(redaksi)