POJOKNEGERI.COM - Dalam konferensi pers di Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya akan menelusuri bila ada dugaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud memiliki peran dalam bagi-bagi kaveling di Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Tentu kalau ada informasi seperti itu, akan didalami penyidik ke siapa saja,” kata Alex, Jumat (11/3/2022).
Alex mengatakan pembagian kavling itu baru sebatas rumor. Dia mengatakan rumor itu harus dicari tahu kebenarannya.
“Rumor itu harus dicari tahu kebenarannya,” kata dia.
Menurut Alex, KPK sejak awal diminta untuk ikut mengawal program pembangunan IKN. Mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur.
“Kami sudah melakukan koordinasi,” ujar dia.
Menurut dia, untuk tanah di kawasan inti calon ibu kota negara sudah klir. Namun, dia mengatakan belum mengetahui kawasan di sekitarnya.
Dia mengatakan penyelesaian soal lahan itu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Negara.
Diberitakan sebelumnya, KPK temukan adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lokasi IKN.
Pertengahan Februari 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPKP, Kejaksaan Agung RI, TNI, dan Polri, meninjau lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kunjungan KPK ke IKN tersebut, untuk memitigasi potensi-potensi masalah yang muncul kala pemindahan ibu kota negara mulai dilaksanakan pemerintah.
Pemindahan IKN disebut jadi perhatian prioritas bagi KPK.
“Ibu Kota Nusantara jadi prioritas kami. Bapak Presiden sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kaltim, Rabu (9/3/2022).
Selain memitigasi potensi pembengkakan anggaran pada proses pembangunan infrastruktur IKN, KPK juga menyoroti lahan ibu kota negara, yang ditemukan belum clean and clear.
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing," ungkap Alex, sapaan karibnya.
Informasi yang diterima KPK, ada temuan bagi-bagi kavelingan tanah di lokasi Ibu Kota Nusantara oleh oknum-oknum tertentu.
"Dari informan kami, diduga sudah ada bagi-bagi kaveling di lokasi IKN," paparnya.
"Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaaan persoalan tanah di IKN," lanjutnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) telah melakukan upaya pencegahan adanya spekulan tanah di IKN, dengan menerbitkan surat edara.
Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.
"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.
Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.
(redaksi)