Ekonomi
Sedang tren

DSI Mulai Babak Baru Ekspor SDA, Platform Digital Diluncurkan September

POJOKNEGERI.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menyiapkan infrastruktur digital untuk menjalankan mandat sebagai perantara tunggal dalam ekspor sumber daya alam (SDA).

Perusahaan menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi pada 1 September 2026.

Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly mengatakan platform tersebut akan menjadi fondasi sebelum perusahaan mengembangkan portal ekspor SDA yang dapat digunakan secara langsung oleh eksportir.

β€œ1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan eksportir portal. Kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di akhir September atau di pertengahan Oktober ini nanti itu kita akan uji dengan beberapa eksportir,” ujar Sinthya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Konsolidasi Data Ekspor

Melalui platform tersebut, DSI akan mengumpulkan dan mengonsolidasikan berbagai data terkait kegiatan ekspor SDA. Data itu mencakup kontrak komersial yang dibuat para eksportir.

DSI juga mengintegrasikan platform dengan sejumlah sistem milik kementerian dan lembaga (K/L). Integrasi tersebut mencakup Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, sistem dari tujuh K/L tersebut akan terhubung dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan. LNSW mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

Dengan integrasi itu, DSI dapat membangun basis data ekspor yang lebih terpusat sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi intermediary ekspor SDA.

DSI Belum Langsung Jadi Eksportir

Meski pemerintah memberikan dua mandat kepada DSI, perusahaan belum akan menjalankan seluruh peran tersebut sekaligus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI dapat bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA maupun sebagai pemilik barang.

Dalam skema sebagai pemilik barang, DSI akan membeli komoditas dari produsen. Setelah itu, perusahaan menjalankan fungsi perdagangan dan mengekspor komoditas tersebut secara mandiri.

Namun, untuk tahap awal, DSI memilih menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal hingga akhir 2026.

β€œNah pasca 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya. Jadi nanti ini ada kabar barunya nanti setelah ada evaluasi,” terang Sinthya.

Evaluasi tersebut akan menjadi penentu arah bisnis DSI pada 2027, termasuk apakah perusahaan tetap berperan sebagai intermediary atau mulai menjalankan model ekspor dengan kepemilikan komoditas secara langsung.

(*)

Back to top button