Puguh menerangkan saat ini masih ada beberapa proses klarifikasi bersama kabupaten/kota, salah satunya Kukar.
"Kukar itu data 2018. Sedangkan yang dievaluasi itu 2021, jadi ada selisih nilai. Pas kami kroscek lagi ada perubahan nilai. Jadi otomatis selisih," kata Puguh, Rabu (29/6/2022).
Puguh menegaskan terkait jaminan reklamasi sudah tidak masalah, lantaran kewenangan telah beralih ke pusat.
Pada April lalu, ESDM Kaltim telah menyerahkan dokumen jamrek ke Kementerian ESDM RI, beserta uang jamrek sebesar Rp2,45 triliun.
Sementara yang diklarifikasi oleh DPMPTSP saat ini adalah jaminan kesungguhan.
"Laporan BPK itu bisa kami jawab. Ini kan jaminan kesungguhan, bukan dana pemerintah," paparnya.
"Kalau dibahas jaminan kesungguhan tidak ada masa kadaluarsa, kalau jamrek ada. Lewat tahun harus diupdate, juga wajib diserahkan ke pusat, masih progres," lanjutnya.