POJOKNEGERI.COM - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, mencoba mengklarifikasi temuan LHP BPK, terkait dana jaminan reklamasi (Jamrek) pada 2021 lalu.
Diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyoroti dana jaminan reklamasi (jamrek) di Kaltim.
BPK menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
Tindak lanjut persoalan jamrek ini, diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang telah mendapatkan rekomendasi, dalan hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.
Merespon hal tersebut, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, menyebut telah membahas temuan BPK tersebut bersama beberapa OPD terkait.