Atas pelanggaran tersebut, MN dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan melanjutkan kasus kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ini.
(redaksi)