POJOKNEGERI.COM - Konferensi pers bersama beberapa media dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) pada Kamis (15/7/2021).
Dalam konferensi pers DJP Kaltimtara itu menginformasikan mengenai pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Diberitahukan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Max Darmawan, Kepala kantor wilayah DJP Kaltimtara mengatakan bahwa pengunkapan ini merupakan tindak lanjut pidana di bidang perpajakan.
Kasus TBTS ini diduga dilakukan oleh MN, Direktur PT EMI dan PT NRJM, serta HS, karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM. Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Samarinda Ulu.
Selama Masa Pajak Januari 2013 hingga Masa Pajak September 2015, MN dan HS telah menggunakan Faktur Pajak TBTS, yang merugikan pendapatan negara sekitar Rp11,63 miliar.
"Perkara Pidana atas Tersangka MN MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan Faktur Pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," jelas Max Darmawan.