Sabtu, 18 Januari 2025

DJP Kaltimtara Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Potensi Kerugian Negara hingga Rp11, 63 Miliar

Kamis, 15 Juli 2021 16:34

Konferensi pers secara virtual yang dilakukan DJP Kaltimtara terkait kasus Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), Kamis (15/7/2021)/ Sumber: POJOKNEGERI.COM

POJOKNEGERI.COM - Konferensi pers bersama beberapa media dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) pada Kamis (15/7/2021). 

Dalam konferensi pers DJP Kaltimtara itu menginformasikan mengenai pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

Diberitahukan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Max Darmawan, Kepala kantor wilayah DJP Kaltimtara mengatakan bahwa pengunkapan ini merupakan tindak lanjut pidana di bidang perpajakan.

Kasus TBTS ini diduga dilakukan oleh MN, Direktur PT EMI dan PT NRJM, serta HS, karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM. Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Samarinda Ulu.

Selama Masa Pajak Januari 2013 hingga Masa Pajak September 2015, MN dan HS telah menggunakan Faktur Pajak TBTS, yang merugikan pendapatan negara sekitar Rp11,63 miliar. 

"Perkara Pidana atas Tersangka MN MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan Faktur Pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," jelas Max Darmawan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan