POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (15/7/2021), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) lakukan konferensi pers kepada sejumlah media di Kalimantan Timur (Kaltim).
Konferensi pers itu berkaitan dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka MN serta HS dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Windu Kumoro, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara, sebut bahwa kesadaran wajib pajak sangat diperlukan guna menghindari hal ini terulang kembali.
"Seperti yang kita tahu, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment yang artinya wajib pajak memiliki hak untuk menghitung, melaporkan dan menyetor sendiri pajaknya ke DJP," kata Windu.
Meskipun demikian ia akui, masih ada beberapa oknum yang terindikasi menyalahgunakan hak tersebut untuk melakukan tindak pidana pajak.
"Di negara mana pun, tindak pidana pajak ini pasti terjadi. Di sinilah letak tugas negara melalui DJP, untuk mengedukasi wajib pajak terkait dengan hak serta kewajibannya untuk menghitung, melaporkan dan membayarkan pajaknya," jelas Windu Kumoro.