POJOKNEGERI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG divonis 3 tahun 6 bulan oleh Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan terhadap anak AG terkait penganiayaan David Ozora.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023), dikutip dari Okezone.com.
Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023), dihadiri tim pengacara terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora.
Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Klaim Pemerkosaan Tak Terbukti
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan peristiwa persetubuhan paksa, maupun pelecehan seksual yang dilakukan David Ozora terhadap AG tidaklah benar.