Diduga Sadap Nomor Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

00:00 / 04:32 1×
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Nomor Telepon Prabowo Diduga Ikut Disadap

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Penyidik menduga aktivitas tersebut turut menyasar tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Penyadapan Diduga Berlangsung Dua Tahun

Bareskrim menduga para tersangka menjalankan aktivitas penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram