Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.
“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” bebernya.
Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan. Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
"Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag," kata Joha Fajal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)