POJOKNEGERI.COM - Persoalan jual beli miras saat ini juga jadi perhatian dewan di DPRD Samarinda.
Saat ini, masih ditemukan perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut.
Joha menjelaskan Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.
Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.
“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” bebernya.
Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan. Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
"Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag," kata Joha Fajal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)