POJOKNEGERI.COM - Persoalan jual beli miras saat ini juga jadi perhatian dewan di DPRD Samarinda.
Saat ini, masih ditemukan perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut.
Joha menjelaskan Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.