POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, membandel alias tidak mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penetapan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rata-rata kenaikan UMP untuk 2022 adalah 1,09%.
Meski naik sedikit, hal itu dianggap lebih baik dibanding 2021 yang hanya naik 0,46% akibat pandemi COVID-19.
Akan tetapi keputusan pemerintah pusat tersebut tidak diikuti oleh seluruh daerah.
Diantaranya adalah DKI Jakarta.
Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 4.641.854/bulan.
Artinya UMP DKI Jakarta naik 5,11% dan berada di atas ketetapan pemerintah pusat.
Diketahui, DKI Jakarta tidak mengikuti ketetapan pemerintah pusat bukan kali pertama terjadi.
Tahun lalu pun DKI Jakarta membandel.