Upah Minimum Provinsi
Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan Kenaikan UMP Kaltim Sebasar 4,98 Persen
POJOKNEGERI.COM — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.…
Selengkapnya »Gubernur Kaltim Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp 3.201.396, Naik Rp 186.899
POJOKNEGERI.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023, akhirnya ditetapkan. Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2023, naik menjadi Rp…
Selengkapnya »UMP Kaltim Naik Rp33 Ribu, Bisa Beli Apa?
POJOKNEGERI.COM – Upah Minumum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 naik menjadi Rp3.014.497,22. Angka UMP Kaltim untuk 2022 itu naik…
Selengkapnya »
