Hukum

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Hukum, Wamendagri Beri Tanggapan

POJOKNEGERI.com – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi pada pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lain di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam pemeriksaan intensif, Fadia menyampaikan bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan, FAR menyatakan dirinya bukan birokrat sehingga tidak memahami aturan pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Fadia juga mengaku menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, sementara ia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda). Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

KPK menegaskan bahwa meski berlatar belakang non-birokrasi, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas seluruh pengadaan dan kebijakan di wilayahnya.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Tanggapan Wamendagri

Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya 

Bima Arya menegaskan kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, seharusnya belajar.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dia menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah. Terlebih, menurut dia, bagi mereka yang tak memiliki latar belakang pemerintahan.

“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.

Bima mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalogan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Dia mengatakan instruksi itu telah disampaikan oleh Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Kemaren Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.

“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.

Dia pun mengingatkan jabatan kepala daerah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Jabatan tersebut bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tandasnya.

(*)

Back to top button