POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan pembaruan regulasi retribusi daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui penyusunan perubahan peraturan daerah yang mengakomodasi usulan objek retribusi baru maupun penyesuaian tarif.
Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menggali potensi penerimaan daerah secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan perkembangan pelayanan, pemanfaatan fasilitas, serta pengelolaan aset milik daerah.
Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Koordinasi tersebut bertujuan memetakan potensi sumber penerimaan yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan ketentuan masing-masing jenis retribusi.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap usulan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Bapenda telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan perubahan perda itu mengakomodasi berbagai usulan perangkat daerah, termasuk identifikasi objek retribusi baru serta penyesuaian tarif berdasarkan jenis dan karakteristik pelayanan yang diberikan.
“Rancangan perubahan perda ini menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian terhadap objek maupun tarif retribusi yang diusulkan,” kata Dasmiah.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, pengembangan objek retribusi maupun penyesuaian tarif tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku.
Selain penambahan objek retribusi, pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan indeks harga. Pertimbangan ini diperlukan agar kebijakan tarif memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kondisi yang berkembang.
“Penyesuaian tarif tentu harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indeks harga, sehingga ada dasar yang jelas dalam penerapannya,” ujarnya.
Saat ini, rancangan perubahan perda tersebut masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah pembahasan selesai, rancangan akan melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Prosesnya masih berjalan dan setelah pembahasan akan ada tahapan evaluasi sesuai ketentuan. Jadi semuanya dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur,” jelas Dasmiah.
Melalui pembaruan regulasi dan pemetaan potensi retribusi, Bapenda Kaltim berharap pengelolaan penerimaan daerah dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan memiliki landasan hukum yang jelas. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
(advbapendakaltim)




