POJOKNEGERI.COM - Komisi II DPRD Kaltim menjadwalkan pertemuan dengan direksi PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), pada Januari 2023 ini.
Hal itu lantaran PT CFK belum melunasi kewajiban menyetor dividen tahun buku 2020 ke PT Ketenagalistrikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim.
“Kami di Komisi II sudah menerima sejumlah informasi terkait CFK dan Perusda Kelistrikan, termasuk perusda tersebut tak punya uang lagi membayar gaji pegawainya sudah 5 bulan, karena dividen yang jadi haknya sebagai pemegang saham di CFK, belum dilunasi CFK,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono disela-sela peringatan HUT Ke-66 Provinsi Kaltim di Convention Hall Samarinda, Senin (09/01/2023).
Sekedar informasi, dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan, yang besarnya diputuskan oleh direksi dan disetujui oleh rapat umum, yang kemudian dibagikan kepada semua pemegang saham.
Kepemilikan saham PT Ketenagalistrikan Kaltim di perusahaan yang identik dengan Dahlan Iskan, CFK, pemilik PLTU di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara lebih 18 persen, sisanya adalah PT Kaltim Elektrik Power.
Menurut Nidya Listiyono yang akrab dipanggil Tyo, Komisi II yang membawahi Perusda, ingin ada kejelasan dari CFK tentang hak Perusda, dalam hal ini dividen setiap tahun.
“Ini kan sudah dua tahun apa yang jadi hak perusda belum dilunasi dan untuk tahun 2021 juga belum dihitung, tentu Komisi II sebagai lembaga yang mengawasi perusda, berhak tahu apa penyebab CFK belum melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.