“Bahkan diketahui DPO berinisial M pemasok terbesar,” terangnya.
Sementara itu untuk tiga tersangka yang telah diamankan petugas, saat ini dipastikan akan meringkuk di balik kurungan besi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Untuk kosmetik ilegal menjadi konsentrasi kami juga karena sudah mengkhawatirkan. Terkait kosmetik ilegal banyak menggunakan bahan berbahaya. Tidak untuk dipakai masyarakat karena efeknya sangat berbahaya,” tukasnya.
(redaksi)