POJOKNEGERI.COM - Dua petinggi Kantor Pos di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi setelah terbukti hendak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Malaysia pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Dua petinggi Kantor Pos tersebut berinisial CH (52) dan TB (32).
Diketahui CB adalah seorang kepala cabang dari Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Sedangkan TB adalah Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kalau dua petinggi Kantor Pos itu berperan sebagai penyalur untuk memudahkan kosmetik ilegal memasuki wilayah Indonesia.
“Peran tersangka CH ini untuk melakukan pendataan dan menginputnya ke sistem milik kantor pos. Setelah barang diterima oleh Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk,” jelas Maradona, Sabtu (11/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ, CH selanjutnya juga berperan sebagai orang yang mengantarkan kosmetik ilegel ke Pelabuhan Sungai Nyamuk dengan tujuan Tarakan.
Lalu ketika barang tiba di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang telah diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB.