POJOKNEGERI.COM - Dua petinggi Kantor Pos di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi setelah terbukti hendak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Malaysia pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Dua petinggi Kantor Pos tersebut berinisial CH (52) dan TB (32).
Diketahui CB adalah seorang kepala cabang dari Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Sedangkan TB adalah Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kalau dua petinggi Kantor Pos itu berperan sebagai penyalur untuk memudahkan kosmetik ilegal memasuki wilayah Indonesia.
“Peran tersangka CH ini untuk melakukan pendataan dan menginputnya ke sistem milik kantor pos. Setelah barang diterima oleh Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk,” jelas Maradona, Sabtu (11/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ, CH selanjutnya juga berperan sebagai orang yang mengantarkan kosmetik ilegel ke Pelabuhan Sungai Nyamuk dengan tujuan Tarakan.
Lalu ketika barang tiba di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang telah diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB.
“Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tersebut untuk selanjutnya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia,” ulasnya.
Lebih jauh kata Maradona, kalau pengendali utama dari bisnis kosmetik ilegal itu adalah seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Dari tangan M yang berperan mengumpulkan kosmetik di Malaysia, selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada pria berinisial J alias N (38) sebagai kurir yang akan mengantar ke Sungai Nyamuk, Nunukan.
“Dari tersangka N ini barang berlanjut kepada tersangka CH di Nunukan dan TB di Tarakan. Ketiganya sudah kami amankan saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini dijelaskan Maradona berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Kalau Jalan Yos Sudarso di Pelabuhan Tengkayu Kelurahan Sebengkok, Tarakan kerap melintas kosmetik ilegal.
Dari penelusuran petugas, hasilnya para tersangka dengan peranan berbeda berhasil diamankan satu per satu. Dari kiriman terakhir, polisi sedikitnya menyita 19 koli kosmetik ilegal asal negeri tetangga Malaysia.
Dari pemeriksaan petugas kepada dua petinggi Kantor Pos tersebut, diketahui kalau bisnis kosmetik ilegal itu telah berlangsung sejak Februari 2023 kemarin. Selama sebulan beraksi, para tersangka sediktinya telah mengirim 9 ton kosmetik tanpa izin edar.
“Bahkan diketahui DPO berinisial M pemasok terbesar,” terangnya.
Sementara itu untuk tiga tersangka yang telah diamankan petugas, saat ini dipastikan akan meringkuk di balik kurungan besi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Untuk kosmetik ilegal menjadi konsentrasi kami juga karena sudah mengkhawatirkan. Terkait kosmetik ilegal banyak menggunakan bahan berbahaya. Tidak untuk dipakai masyarakat karena efeknya sangat berbahaya,” tukasnya.
(redaksi)