POJOKNEGERI.COM - Tommy Soeharto akan melawan secara hukum perihal penyitaan asetnya yang dilakukan pemerintah.
Hal itu dijawabnya saat diwawancara awak media usai peresmian rest area milliknya beberapa waktu lalu.
"Akan mengambil langkah hukum," ujar Tommy Soeharto.
Meski demikian Tommy Soeharto belum menjelaskan detail upaya hukum apa yang akan ia lakukan atas penyitaan aset miliknya itu.
Diketahui, aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra Cendana, Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).
Tak ada perlawanan dalam penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI itu.
Aset yang disita dari Tommy Soeharto itu ialah lahan seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat.
Ditotal, aset itu senilai dengan Rp600 miliar.