"Karena yang dapat pensiun hanya DPR dan DPD RI," katanya.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah siap memfasilitasi hal tersebut dan tengah mempersiapkannya dalam program penganggaran prestasi.
Adapun, dia menuturkan bahwa Sekretaris Daerah tengah mempersiapkan beleid tersebut bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
"Pergub ini dibuat karena anggota DPRD Kaltim tidak pernah mendapatkan uang pensiun," pungkasnya.
(Advetorial)