POJOKNEGERI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, mengingatkan kepada pengusaha penerbit dan pengusaha rekaman bisa menyerahkan hasil terbitan dan rekamannya kepada pihak perpustakaan.
Hal itu seperti yang disampaikan Patimah Irny, Plt Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan bahan Perpustakaan DPK Kaltim.
Menurut Patimah, aturan main itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SKKCKR).
“Di dalam aturan itu memang disebutkan bahwa setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar atau 2 set. Satu set ke perpustakan provinsi. Minimal 3 bulan setelah karya itu terbit,” kata Patimah.
Patimah mengakui ada beberapa faktor utama yang menyebabkan belum banyak penerbit ataupun pengusaha rekaman tidak menerapkan kebijakan tersebut.
“Memang kita tidak menutupi penerbit Kaltim kurang, sangat kurang sekali. Jadi masalahnya, penulis Kaltim rata-rata menerbitkan tulisan mereka di Pulau Jawa. Penerbit luar daerah ini malas biasanya kirim ke Kaltim,” jelasnya
Ia mengakui kondisi ini menyebabkan koleksi deposit Perpustakaan Daerah Kaltim sangat minim. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan promosi tentang aturan tersebut.
“Akhir-akhir ini, sosialisai dan promosi yang semakin kencang, kesadaran penulis semakin tinggi. Jadi meskipun dia tidak menerbitkan karyanya di Kaltim, biasanya mereka serahkan kepada kami,” pungkasnya. (Adv)