Sebelumnya,Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sudah menjelaskan terkait kegiatan acara pelantikan.
"Pelantikan tetap dilaksanakan, semua pihak yang berkaitan sudah diundang termasuk Ketua Pengadilan Tinggi," kata Samsun kemarin.
PAW di Tengah Masa Jabatan
Pergantian Antarwaktu (PAw) ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud menuai polemik.
Saat di tengah proses jabatan, Golkar melakukan PAW untuk Makmur HAPK, digantikan Hasanuddin Masud.
Tidak menyerah begitu saja, melalui jalur hukum, Makmur didampingi tiga Penasihat Hukumnya Sinar, Asran dan Rizki menggugat Pengurus DPP, DPD dan Fraksi Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Selama lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pada gugatan keduanya putusan permohonan gugatan Makmur menang dan telah diputus.
Dalam amar putusan PN Samarinda itu, Makmur dinyatakan masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
(redaksi)