Termasuk, soal pemerintah yang memiliki aset seperti gedung - gedung yang tak kalah resepentatif untuk menggelar acara.
"Sebenarnya sama saja. Mau di hotel atau di gedung pemerintah. Seperti di Plenary Convention Center GOR AWS Sempaja harganya saja Rp 35 juta sewanya belum termasuk konsumsinya," ungkapnya.
Selain itu, alasan acara digelar di hotel berbintang karena memiliki aula yang cukup luas. Selain itu gedung B DPRD sebagai ruangan paripurna akbar, sedang dalam tahap renovasi dan belum bisa digunakan.
"Gedung B belum bisa dipakai karena sedang diperbaiki dan belum selesai," kata Hardiyanto hari Jum'at (9/9/2022).
Memilih tempat di hotel dengan harga selangit itu kata Hardiyanto berdasarkan pemilik kuasa anggaran DPRD Kaltim, yakni M Ramadan selaku Sekwan.
Dirinya sebagai bawahan hanya mengikuti perintah dari atasan.
"Saya hanya menyiapkan dari segi teknisnya saja. Karena pada prinsipnya perintah dari pimpinan (Sekwan dan Wakil Ketua DPRD, red) saya laksanakan," imbuhnya.
Kendati ada putusan hukum baru dari PN Samarinda disatu sisi dan SK Mendagri disisi lainnya lebih dulu. Sekretariatan berpijak pada putusan Badan Musyawarah (Banmus).
"Polemik ini kan sudah lama. Keputusan Banmus yang jadi pegangan kami," terangnya.
Terkait dengan posisi Gubernur Kaltim Isran Noor yang disebut - sebut tidak segendang sepenarian dengan mayoritas DPRD Kaltim itu, Hardiyanto menyebutkan posisi Sekretariatan yang juga memiliki koordinasi langsung dengan setda Pemprov Kaltim mengatakan, posisi sekretariatan DPRD Kaltim tetap tegak lurus dengan sesuai mekanisme Banmus dan Sekwan.
"Posisi sekarang kami memang dua kaki saat ini. Tapi lagi - lagi acuan kami pada putusan pimpinan. Silahkan saja konfirmasi ke bagian persidangan soal acara atau ke pak Sekwan dan Wakil Ketua langsung. Saya sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan," tutupnya mengakhiri.