POJOKNEGERI.COM - Adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK, dijelaskan pihak Kemendagri masih dipelajari.
Diketahui, dalam putusan PN Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr itu memberikan beberapa amar putusan.
Dalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Poin keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Putusan PN Samarinda dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dihubungi via sambungan telepon.