Ini tentu pernyataan yang cenderung menyesatkan publik yang mesti diluruskan. Pernyataan yang seolah menjadi jaminan para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU a quo.
Perihal penafsiran inkonstitusional bersyarat (conditionaliy unconstitutional) sendiri, dijelaskan oleh MK dalam putusannya Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan a quo, MK berpendapat bahwa inkonstitusional bersyarat adalah tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh MK.
Oleh karena itu, dalam putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, adalah syarat mutlak agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat dinyatakan konstitusional.
Dengan demikian, UU a quo adalah inkonstitusional pada saat putusan dibacakan dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh addresaat putusan MK, dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.
Oleh karenanya, berdasarkan putusan MK tersebut, maka keberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya, harus ditangguhkan sampai syarat konstitusionalitasnya terpenuhi.
Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan MK, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Makna strategis dan berdampak luas sendiri diuraikan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang pada initinya mencakup 11 klaster yang diatur dalam UU a quo beserta aturan pelaksananya.
Untuk itu, keberlakuan aturan pelaksana dari UU a quo juga harus ditangguhkan, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.