Soroti Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Kepala BIN Sebut Mengarah pada Makar

00:00 / 04:32 1×
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada makar.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Herindra menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara tanpa dasar hukum merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan.

Pernyataan itu disampaikan Herindra saat mengunjungi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra kepada awak media.

Pernyataan Herindra menarik perhatian publik karena kasus tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan menyeret nama mantan Kapolri.

Herindra Siapkan Laporan Khusus untuk Presiden

Dalam kesempatan yang sama, Herindra menjelaskan alasan kedatangannya ke Istana Kepresidenan. Ia ingin bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan sejumlah hal penting.

Namun, Herindra belum memerinci materi laporan yang akan ia sampaikan kepada Presiden.

“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” katanya.

Hingga saat itu, Herindra belum menjelaskan isi laporan maupun mengungkap detail dugaan penyadapan yang menjadi sorotan publik.

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta akses tanpa hak atau illegal access.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Salah satu targetnya disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep juga secara khusus menegaskan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram