Nasional
Sedang tren

Putusan MK, Pendanaan MBG Tak Lagi Gunakan Anggaran Pendidikan

POJOKNEGERI.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut mengubah skema penganggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menegaskan bahwa dana pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait pengujian materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.

Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperhitungkan sebagai pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Kewajiban tersebut mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Gugatan Yayasan TB Nusantara

Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk program yang bukan merupakan kebutuhan inti pendidikan.

Mereka juga menilai anggaran pendidikan semestinya digunakan secara langsung untuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

(*)

Back to top button