Nasional
Sedang tren

Mau Bahas Pajak JHT, Said Iqbal Keluhkan Sulitnya Bertemu Menkeu

POJOKNEGERI.com – Polemik kebijakan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka setelah Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan keluhannya terkait sulitnya melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas isu tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan yang menjadi pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah Purbaya Yudhi Sadewa.

Said Iqbal menyoroti bukan hanya kebijakan pajak JHT, tetapi juga akses komunikasi antara serikat buruh dan pemerintah. Ia menilai ruang dialog seharusnya terbuka, mengingat kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pekerja.

Ia mengaku telah berulang kali mencoba mengajukan permintaan pertemuan untuk membahas keberatan buruh terkait kebijakan tersebut. Namun, ia menilai upaya itu belum membuahkan hasil.

KSPI Klaim Sudah Tiga Kali Ajukan Pertemuan

Said Iqbal menyebut pihaknya telah beberapa kali mencoba meminta jadwal pertemuan dengan Menteri Keuangan. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan hanya sebagai pimpinan KSPI.

“Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi nggak direspon. Kan Pak Purbaya menyatakan, oh Iqbal nggak pernah kirim surat. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan versi antara KSPI dan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pengajuan pertemuan.

KSPI Ikuti Prosedur Surat, Pertemuan Tetap Tidak Terjadi

Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengikuti permintaan untuk mengirimkan surat resmi. KSPI menyebut telah menempuh jalur formal setelah sebelumnya melakukan komunikasi awal.

Namun, ia menegaskan bahwa pengiriman surat tersebut tetap tidak menghasilkan pertemuan langsung. Ia juga menyebut alasan yang diterima pihaknya tidak konsisten, termasuk informasi bahwa Menteri Keuangan sedang berada di luar kota.

“Maka kita telepon dan asistennya sudah terima, alasannya suruh bikin surat. Oke lah kita merendah sedikit, nggak apa-apa lah, demi orang kecil kita bikin surat. Kita bikin surat, jawabannya lagi di luar kota. Ah, ini mah menghindar aja lah,” tuturnya.

Said Iqbal Usulkan Penghapusan Pajak JHT

Sebelumnya Said Iqbal mengajukan satu gagasan yang ia pandang lebih dekat dengan kehidupan pekerja yakni pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Said Iqbal, yang juga memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Partai Buruh, JHT bukan sekadar angka dalam laporan negara.

Ia melihatnya sebagai jejak panjang keringat yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, lalu kembali pada pemiliknya ketika usia kerja berakhir atau badai pemutusan hubungan kerja datang tanpa permisi.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menilai kebijakan pajak JHT tidak cukup dilihat dari sisi penerimaan negara jangka pendek. Ia menekankan perlunya melihat dampak lanjutan terhadap konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi.

Dampak Ekonomi dan Multiplier Effect

Ia menjelaskan bahwa pencairan JHT yang diterima secara penuh oleh pekerja berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga. Menurutnya, konsumsi tersebut akan menggerakkan sektor barang dan jasa yang pada akhirnya memperluas aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.

Said Iqbal menilai efek tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Ia juga menyebut bahwa peningkatan konsumsi dapat kembali memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (3/7).

Sebagian Besar Peserta Sudah Tidak Kena Pajak

Dalam penjelasannya, Said Iqbal menyoroti skema pajak JHT yang berlaku saat ini. Ia menyebut bahwa pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan maksimal dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah tidak dikenakan pajak. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ruang untuk memperluas kebijakan pembebasan pajak agar berlaku lebih merata bagi seluruh peserta.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal.

(*)

Back to top button