
POJOKNEGERI.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Salemba, Kamis (23/4/2026).
Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar.
Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memperberat vonis terhadap Ammar Zoni. Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak bersikap terbuka selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, pengadilan mencatat bahwa Ammar Zoni masih menjalani hukuman dalam perkara lain ketika kasus ini terungkap.
Sikap Terdakwa Jadi Faktor yang Meringankan
Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Pengadilan menilai para terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga membantu kelancaran proses hukum.
Majelis hakim juga mencatat bahwa Ammar Zoni dan terdakwa lain menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka. Mereka bahkan menyampaikan janji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa di kemudian hari.
Ammar Zoni Ajukan Banding
Setelah putusan dibacakan, pihak Ammar Zoni menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil vonis tersebut. Ia kemudian memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan mengganti tim kuasa hukum.
Kuasa hukum barunya dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan langsung oleh Ammar Zoni.
“Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini,” kata kuasa hukum barunya dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4) malam, dikutip dari detik.com.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pergantian kuasa hukum berasal dari kliennya.
“Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Persidangan
Tim kuasa hukum baru menyatakan akan mengkaji langkah hukum yang paling tepat dalam proses banding. Mereka menilai masih ada aspek yang perlu dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
“Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, menyampaikan bahwa kliennya merasa tidak puas terhadap putusan hakim.
“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.
(*)
