Korea Selatan Terapkan Undang-undang AI

POJOKNEGERI.COM – Korea Selatan memperkenalkan perangkat hukum baru yang mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemerintah merilis aturan tersebut di tengah tren global. Hal ini setelah sejumlah negara merumuskan kebijakan serupa untuk merespons pesatnya adopsi teknologi AI di berbagai sektor.
Pemerintah Korea Selatan merancang undang-undang dasar artificial intelligence ini untuk memperkuat kepercayaan publik dan keamanan dalam pemanfaatan teknologi artificial intelligence. Sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas bagi industri.
Regulasi tersebut memuat sejumlah kewajiban yang harus perusahaan penuhi dalam pengembangan dan penerapan artificial intelligence di dalam negeri. Salah satu ketentuan utama dalam undang-undang ini mewajibkan pengawasan manusia terhadap sistem artificial intelligence yang pemerintah kategorikan berdampak tinggi.
Pengawasan tersebut mencakup penggunaan artificial intelligence di sektor-sektor strategis dan sensitif, seperti keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta sektor keuangan, termasuk evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Pemerintah Korea Selatan menilai kehadiran manusia dalam proses pengambilan keputusan berbasis artificial intelligence penting untuk meminimalkan risiko kesalahan sistem, bias algoritma, serta dampak yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Transparansi dan Pelabelan
Selain itu, pemerintah mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna apabila suatu produk atau layanan memanfaatkan artificial intelligence berdampak tinggi atau artificial intelligence generatif. Kewajiban ini juga mencakup pemberian label yang jelas apabila hasil yang artificial intelligence hasilkan perlu perusahaan bedakan dari informasi atau konten berbasis kenyataan.
“Pengguna harus mengetahui kapan mereka berinteraksi dengan artificial intelligence atau menerima konten hasil artificial intelligence,” demikian salah satu poin aturan tersebut berbunyi, seperti Reuters kutip, Jumat (23/1/2026).
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah Korea Selatan menetapkan sejumlah sanksi administratif dan denda finansial. Pemerintah dapat mengenai perusahaan yang tidak memberikan label pada produk artificial intelligence generatif dengan denda hingga 30 juta won.
Sementara itu, pemerintah dapat mengenakan denda berbasis persentase omzet global untuk pelanggaran lain. Untuk pelanggaran ringan, pemerintah menetapkan denda sebesar 1 persen dari omzet global, sedangkan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga 7 persen dari omzet global perusahaan terkait untuk pelanggaran penggunaan AI berisiko tinggi.
Meski bertujuan meningkatkan keamanan, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan industri, terutama pelaku startup. Lim Jung-wook, kepala Aliansi Startup Korea Selatan, menyebut banyak pendiri startup merasa frustrasi karena pemerintah belum menjelaskan secara rinci sejumlah ketentuan.
Menurut Lim, bahasa dalam aturan tersebut kurang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan rintisan. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong perusahaan mengambil pendekatan yang terlalu aman dan defensif, sehingga menghambat inovasi.
“Perusahaan kemungkinan akan memilih strategi paling aman untuk menghindari risiko regulasi, meskipun hal itu bisa mengurangi daya saing dan kreativitas,” kata Lim.
Tren Global Regulasi AI
Langkah Korea Selatan ini menambah daftar negara yang mulai memperketat pengaturan artificial intelligence. China, misalnya, juga tengah mencanangkan aturan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan artificial intelligence, khususnya produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen.
Regulasi artificial intelligence di China menyasar layanan yang memiliki sifat kepribadian seperti manusia dan melibatkan interaksi emosional dengan pengguna. Pemerintah China mewajibkan penyedia layanan artificial intelligence memberikan peringatan apabila pengguna menggunakan layanan secara berlebihan.
Selain itu, pemerintah mewajibkan perusahaan membangun sistem yang mencakup tinjauan algoritma, keamanan data, serta perlindungan informasi pribadi. Pemerintah juga mewajibkan penyedia layanan mampu mengidentifikasi kondisi emosional pengguna, menilai tingkat ketergantungan, dan melakukan intervensi apabila pengguna menunjukkan tanda-tanda kecanduan terhadap layanan artificial intelligence.
Sementara itu, Indonesia juga tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI sebagai payung kebijakan nasional. Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada awal tahun ini.
“Kami mungkin sampaikan di sini, karena ini yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri. Bahwa pemerintah sudah 90 persen menyelesaikan peta jalan artificial intelligence dan juga etika artificial intelligence,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Meutya, pemerintah akan menyiapkan payung besar melalui peraturan presiden. Yang selanjutnya dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun aturan artificial intelligence sesuai dengan kebutuhan sektoral masing-masing.
“Sele-bihnya, termasuk di perdagangan dalam negeri, silakan membuat pegangan atau aturan mengenai artificial intelligence masing-masing. Karena pimpinan lembaga terkait paling memahami kebutuhan aturan artificial intelligence di setiap sektor,” kata Meutya.
Dengan semakin banyaknya negara yang menetapkan regulasi artificial intelligence, lanskap pengembangan teknologi kecerdasan buatan global diperkirakan akan semakin terstandarisasi. Namun, tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan publik, kepastian hukum, dan ruang inovasi bagi industri teknologi.
(*)
