Yusril Soal Adies Kadir jadi Calon Hakim MK: Pemerintah Tak Bisa Berkomentar

POJOKNEGERI.COM – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya soal Adies Kadir jadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan pemilihan Adies Kadir merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan pemerintah tak bisa mengomentari hal itu.
Hal ini Yusril Sampaikan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR,” kata Yusril.
Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.
Yusril menyebut Arief Hidayat merupakan hakim MK yang berasal dari DPR. Dia menyebut keputusan soal siapa sosok pengganti Arief merupakan kewenangan penuh DPR.
“Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” jelas dia.
Dia mengatakan kapan Adies akan dilantik merupakan kewenangan MK. Dia menyebut pemerintah tak bisa ikut campur.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ujarnya.
DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan ini dalam rapat paripurna DPR digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin langsung paripurna ini.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR.
DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR. Sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Alasan DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Saan Mustopa lantas mengungkap alasan Adies Kadir lembaganya usulkan sebagai calon hakim mahkamah konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.
Saan mengatakan Adies memadai secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR.
“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum. Dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan.
Saan mengatakan pencalonan Adies juga sudah berproses di Komisi III. Menurutnya, Adies juga sudah mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan. Fit and proper test dan juga memang sudah tetapkan,” katanya.
Sementara terkait nama Inosentius Samsul yang sebelumnya sempat menjadi calon hakim MK menggantikan Arief. Adies mengatakan Inosentius akan mendapat penugasan lain.
“Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses,” ujarnya.
(*)

