DaerahKaltim

Kejati Kaltim Jalin Kerja Sama dengan PLN, Perkuat Kepastian Hukum Ketenagalistrikan

POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam rangka pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal ini guna mengantisipasi dan menangani berbagai potensi sengketa hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan.

Kerja sama tersebut dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dan juga PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur. Penandatanganan berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan, Jumat (9/1/2026).

PKS ini menjadi landasan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. Khususnya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan proyek dan operasional ketenagalistrikan daerah

Paparan Hukum dari Kajati Kaltim

Rangkaian penandatanganan PKS turut diisi dengan paparan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi kepada jajaran manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kaltim dan Kaltara. Dalam paparannya, Kajati Kaltim menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Supardi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum yang PT PLN hadapi dalam menjalankan mandat strategisnya.

“Kerja sama in untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dapat berjalan optimal,” ujar Supardi.

Landasan Hukum Peran Kejaksaan

Ia menegaskan, peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” tegasnya.

Menurut Supardi, instansi pemerintah maupun BUMN seperti PT PLN memiliki ruang yang luas untuk memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan tersebut dapat berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum. Atau bahkan tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai PT PLN sebagai BUMN strategis memiliki kepentingan hukum yang sangat besar. Terutama dalam konteks pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta kawasan Ibu Kota Nusantara.

“PLN menjalankan fungsi vital bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum menjadi kebutuhan mutlak,” kata Supardi.

Melalui PKS ini, Kejaksaan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi PT PLN. Ini termasuk dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan dari potensi sengketa hukum. Ke depan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dukungan Pemerintah Daerah

Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN sebagai langkah strategis dalam menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.

Menurut Rudy, ketersediaan listrik yang andal dan berkelanjutan merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Khususnya di Kalimantan Timur yang kini memegang peran strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan dengan kepastian hukum yang kuat. Kerja sama ini penting agar PLN bisa bekerja secara optimal, tanpa dibayangi persoalan hukum yang berlarut-larut,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh langkah-langkah penguatan tata kelola hukum dalam proyek-proyek strategis, termasuk ketenagalistrikan. Menurutnya, pendampingan hukum sejak awal akan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

“Kami berharap dengan pendampingan dari Kejaksaan, seluruh proses pembangunan dan pengelolaan kelistrikan di Kaltim berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Rudy juga menekankan bahwa keberadaan PLN sebagai BUMN strategis harus dilindungi dari potensi kerugian negara akibat sengketa hukum yang seharusnya dapat dicegah melalui mekanisme pendampingan yang tepat.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Maka kepastian hukum dalam pengelolaannya bukan hanya kepentingan PLN, tetapi juga kepentingan daerah dan masyarakat Kalimantan Timur,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh General Manager PT PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli, General Manager PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo. Kemudian General Manager PT PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan. Senior Regional Manager PT PLN ICON Yusuf Hadiyanto hingga para Asisten Kejati Kaltim, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur beserta jajaran, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan PT PLN berharap tercipta sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan pembangunan infrastruktur strategis. Sehingga kepentingan negara, daerah, dan masyarakat dapat terlindungi secara berkelanjutan.

(tim redaksi)

Back to top button