Hukum

KPK Periksa 15 Saksi Dugaan Pemerasan Kejari HSU

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama dua tersangka lainnya.

Pada 29–30 Desember 2025, tim penyidik KPK secara aktif memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Kalimantan Selatan untuk mengurai kronologi perbuatan melawan hukum tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik menjalankan pemeriksaan intensif selama dua hari.

“Penyidik memeriksa lima belas orang saksi. Adapun ketika mereka memeriksa pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan para tersangka,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (31/12).

Penyidik KPK secara aktif menggali informasi dari saksi internal Kejari HSU mengenai mekanisme pemotongan anggaran. Mereka menelusuri bagaimana bendahara mencairkan anggaran tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Budi menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan dari saksi tentang proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejaksaan Negeri HSU.

Selain itu, tim penyidik mengarahkan fokus pemeriksaan kepada pihak-pihak dari dinas terkait. Mereka menyelisik besaran uang yang diminta para tersangka, termasuk ancaman yang menyertai permintaan tersebut.

“Sedangkan ketika mereka memeriksa pihak-pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menyelisik besaran uang yang diminta para tersangka beserta ancaman yang menyertai permintaan itu,” ucap Budi.

KPK menegaskan bahwa penyidik terus menelaah keterangan saksi secara mendalam. Mereka berkomitmen melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca-operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku.

Proses ini juga mencakup kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diyakini berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Budi menuturkan bahwa penyidik masih menelaah dan mendalami keterangan para saksi, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal setelah mereka menangkap tangan para terduga pelaku melakukan tindak pidana pemerasan, serta menggeledah sejumlah lokasi.

Pwenetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih melarikan diri.

Terungkapnya kasus ini dalam dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18) pagi.

“Yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang. ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” sambungnya.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

KPK Lakukan Penggeledahan

Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Lokasi yang KPK geledah antara lain rumah pribadi hingga kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif Albertinus P Napitupulu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak ke beberapa titik penting untuk mencari bukti tambahan.

“Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari. Dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” kata Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam penggeledahan ini penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). KPK juga menyita mobil dari rumah dinas Albertinus.

“Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli,” sebutnya.

(*)

Back to top button