Dari tangan keduanya, polisi amankan barang bukti 13 poket sabu seberat 17,12 gram, uang tunai Rp4 juta 50 ribu dan tiga unit ponsel.
"Kemudian pengembangan berlanjut sampai di kawasan Sempaja (Kecamatan Samarinda Utara) dan berlanjut sampai ke Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, Jumat (10/9/2021) siang tadi.
Saat petugas berada di kawasan Sempaja tepatnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, polisi kembali mengamankan dua pria lainnya. Yakni FA dan DO dengan barang bukti 8,129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gram dan 10 unit ponsel.
3. Pelaku lain diamankan di Banjarmasin
Kasus tak berhenti di situ.
Sebab dalam radar kepolisian, terdapat pelaku lainnya yakni pria berinisial FS yang diamankan di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti fantastis.
Yakni 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram alias 24 kilogram lebih dan 21.544 butir pil ekstasi.
"Di sini terdapat beberapa barang bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks. Sudah dikembangkan dari sebelumnya dan anggota melakukan penyamaran yang tidak diketahui oleh tersangka, hingga berhasil kami diamankan," katanya.
Tak hanya puluhan kilogram kristal putih dan puluhan ribu butir ekstasi yang diamankan polisi, pasalnya barang yang digunakan para pelaku untuk menyimpan narkotika ini juga turut disita.
Seperti tiga timbangan digital, satu tas ransel carrier 60 liter, dua kotak plastik, satu kaleng box, puluhan plastik klip dan mesin pres plastik.